- Back to Home »
- 3 cara pernikahan dalam islam
Posted by : Unknown
Rabu, 13 Agustus 2014
Walimatul ‘urus (pesta pernikahan)
hukumnya wajib [1] dan diusahakan sesederhana mungkin.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
”Selenggarakanlah walimah meskipun
hanya dengan menyembelih seekor kambing” [2]
• Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam memperingatkan orang-orang yang mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang
orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya diundang pula orang-orang miskin.
Karena makanan yang dihidangkan untuk orang-orang kaya saja adalah
sejelek-jelek hidangan.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
“Makanan paling buruk adalah makanan
dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan,
sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri
undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” [3]
• Sebagai catatan penting,
hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, sesuai
sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Janganlah engkau bergaul melainkan
dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang
bertaqwa” [4]
• Orang yang diundang menghadiri
walimah, maka dia wajib untuk memenuhi undangan tersebut.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
“Jika salah seorang dari kamu
diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah!” [5]
• Memenuhi undangan walimah
hukumnya wajib, meskipun orang yang diundang sedang berpuasa.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Apabila seseorang dari kalian
diundang makan, maka penuhilah undangan itu. Apabila ia tidak berpuasa, maka
makanlah (hidangannya), tetapi jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia
men-do’akan (orang yang mengundangnya)” [6]
• Dan apabila yang diundang
memiliki alasan yang kuat atau karena perjalanan jauh sehingga menyulitkan atau
sibuk, maka boleh baginya untuk tidak menghadiri undangan tersebut.[7]
Hal ini berdasarkan riwayat dari
‘Atha’ bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu pernah diundang acara walimah,
sementara dia sendiri sibuk membereskan urusan pengairan. Dia berkata kepada
orang-orang, “Datangilah undangan saudara kalian, sampaikanlah salamku
kepadanya dan kabarkanlah bahwa aku sedang sibuk” [8]
• Disunnahkan bagi yang diundang
menghadiri walimah untuk melakukan hal-hal berikut:
Pertama: Jika seseorang diundang walimah
atau jamuan makan, maka dia tidak boleh mengajak orang lain yang tidak diundang
oleh tuan rumah.
Hal ini berdasarkan riwayat dari
Abu Mas’ud al-Anshari, ia berkata, “Ada seorang pria yang baru saja menetap di
Madinah bernama Syu’aib, ia punya seorang anak penjual daging. Ia berkata
kepada anaknya, ‘Buatlah makanan karena aku akan mengundang Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
datang bersama empat orang disertai seseorang yang tidak diundang. Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Engkau mengundang aku bersama empat orang lainnya.
Dan orang ini ikut bersama kami. Jika engkau izinkan biarlah ia ikut makan,
jika tidak maka aku suruh pulang.’ Syu’aib menjawab, ‘Tentu, saya
mengizinkannya’” [9]
Kedua: Mendo’akan bagi shahibul
hajat (tuan rumah) setelah makan.
Do’a yang disunnahkan untuk
diucapkan adalah:
“Ya Allah, ampunilah mereka,
sayangilah mereka dan berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka”
[10]
Dalam riwayat Muslim dengan lafazh:
“Ya Allah, berkahilah apa-apa yang
Engkau karuniakan kepada mereka, ampunilah mereka dan sayangilah mereka.” [11]
Atau dengan lafazh:
“Ya Allah, berikanlah makan kepada
orang yang memberi makan kepadaku, dan berikanlah minum kepada orang yang
memberi minum kepadaku” [12]
Atau dengan lafazh:
“Telah berbuka di sisi kalian
orang-orang yang berpuasa, dan telah menyantap makanan kalian orang-orang yang
baik, dan para Malaikat telah mendo’akan kalian.” [13]
Ketiga: Mendo’akan kedua mempelai.
Do’a yang disunnahkan untuk
diucapkan adalah:
“Semoga Allah memberkahimu dan
memberkahi pernikahanmu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam
kebaikan” [14]
• Disunnahkan menabuh rebana pada
hari dilaksanakannya pernikahan.
Ada dua faedah yang terkandung di dalamnya:
Ada dua faedah yang terkandung di dalamnya:
1. Publikasi (mengumumkan)
pernikahan.
2. Menghibur kedua mempelai.
2. Menghibur kedua mempelai.
Hal ini berdasarkan hadits dari
Muhammad bin Hathib, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Pembeda antara perkara halal
dengan yang haram pada pesta pernikahan adalah rebana dan nyanyian (yang
dimainkan oleh anak-anak kecil)” [15]
Juga berdasarkan hadits dari
‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia pernah mengantar mempelai wanita ke tempat
mempelai pria dari kalangan Anshar.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam berkata,
“Wahai ‘Aisyah, apakah ada hiburan
yang me-nyertai kalian? Sebab, orang-orang Anshar suka kepada hiburan.” [16]
Dalam riwayat yang lain, beliau
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mengirimkan bersamanya
seorang gadis (yang masih kecil -pen) untuk memukul rebana dan menyanyi?”
‘Aisyah bertanya, “Apa yang dia nyanyikan?” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa
sallam menjawab, “Dia mengucapkan:
Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian
Hormatilah kami, maka kami hormati kalian
Seandainya bukan karena emas merah
Niscaya kampung kalian tidaklah mempesona
Seandainya bukan gandum berwarna coklat
Niscaya gadis kalian tidaklah menjadi gemuk.[17]
Hormatilah kami, maka kami hormati kalian
Seandainya bukan karena emas merah
Niscaya kampung kalian tidaklah mempesona
Seandainya bukan gandum berwarna coklat
Niscaya gadis kalian tidaklah menjadi gemuk.[17]
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
“Umumkanlah (meriahkanlah)
pernikahan.”
Wallahu A’lam…