- Back to Home »
- walimah menurut sunnah
Posted by : Unknown
Rabu, 13 Agustus 2014
Menurut syaikh Bin Baz Hukum
walimah adalah sunnah muakkadah, dan bukan syarat sahnya nikah (http://www.binbaz.org.sa/mat/12441)
Beberapa hal yang perlu diketahui
penyelenggara walimah
1. Selayaknya menghindari
berlebih-lebihan dalam mengadakan pesta, bahkan Syaikh Utsaimin mendukung
walimah yang menghabiskan satu sembelihan atau dua sembelihan (alminhaj fi
ahkami zawaj hal 22)
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله
عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ
بِشَاةٍ
“Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan
sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab.(yaitu) Beliau
menyembelih kambing untuk walimah Zainab .” (HR. Al-Bukhari no. 5168 )
Meski ini bukan pembatasan, tapi
ini menunjukkan kesederhanaan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam
berwalimah, dan beliau adalah panutan kita
2. Penyelenggara walimah
disyariatkan untuk mengundang sanak saudara, tetangga, dan teman-temannya. Dan
hendaknya dia juga mengundang orang-orang baik dan sholeh yang dia tahu
3. Dalam walimah tidak boleh hanya
mengundang orang kaya tanpa orang miskin
Rasul shallallahu alaihi wa sallam
bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ
الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ
“Seburuk-buruk makanan adalah
makanan (yang dihidangkan) dalam sebuah pesta yang undangannya hanya terdiri
dari orang-orang kaya –saja- dan orang-orang miskin tidak diundang.(HR. Bukhari
no.5177).
4. Ketika menyelenggarakan walimah
Hendaknya penyelenggara berniat menerapkan sunnah Rasul shallallahu alaihi wa
sallam.
5. Penyelenggara harus menghindari
tujuan untuk pamer dan sombong dalam walimah itu.
6. Menghindari pengadaan walimah
yang menyerupai orang kafir seperti upacara tertentu dll. Rasul bersabda
من تشبه بقوم فهو منهم
Barangsiapa yang meniru satu kaum,
maka dia termasuk golongan mereka. HR. Ahmad no 5115 dan Abu Daud no.4031
.dihasankan oleh syaikh Albani
7. Penyelenggara harus Memisahkan
antara undangan pria dan wanita supaya tidak terjadi ikhtilat (percampuran)
pria dan wanita , dan ikhtilat adalah pintu kebanyakkan kemungkaran.
**Menjauhi perkara perkara
mengundang kemungkaran seperti, musik, karaoke, joget, kuda kepang, tarian
singa, potong kek, pengantin wanita bertabaruj dan tidak menutupi aurat cara
shari' dan lain lagi** Wallahu a’lam bisshowab.
Ringkasan tanpa mengubah isinya.
Oleh : Redaksi Salam Dakwah